BPN: Kades Jangan Asalkan Keluarkan SKT
TALANG EMPAT, BE- Terkait Program sertifikat tanah gratis melalui Program Redis 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng mewarning Kepala Desa jangan asal mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) untuk warga. Karena BPN tidak akan memproses pengajuan sertifikat tanah bagi SKT yang bermasalah. BPN pun tak mau bertanggung jawab bila dikemudian hari terjadi masalah atas SKT tersebut.
Demikian dikatakan Kepala BPN Benteng Mananti Sinaga, SH di temui di ruang kerja kemarin,\"Saya tekankan agar Kades tidak mengeluarkan SKT asal-asalan atau surat semacamnya. Jangan mentang-mentang gratis nanti mengeluarkan SKT atau surat keterangan sebanyak-banyaknya.
Kami tidak akan proses dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi itu,\" kata Mananti.
Program sertifikat tanah pertanian ini dilakukan secara gratis. Sama halnya dengan Prona (program nasional agraria). Program penyertifikatan tanah pertanian dinamakan REDIS. Dalam tahun ini (2012) Kuota REDIS yang diberikan ke BPN Benteng sebanyak 2700 persil. Saat ini baru tuntas sekitar 1000 persil. \"Kami masih menuntaskan itu sistem keroyok,\" kata Mananti berseloroh.
Untuk Redis, tambah Mananti, setiap sertifikatnya untuk 2 Ha lahan. Dimana bila tiap pemilik memiliki 2 ha lebih lahan, maka harus mengurus 2 sertifikat REDIS. Lahan pertanian itu meliputi pula perkebunan sawit, karet, kopi dan lainnya. \"Saat ini tim kami sedang mengukur tanah itu,\" katanya.
Terkait Prona sendiri, sambung Mananti, program ini dikhususkan untuk penyertifikatan tanah gratis perumahan. Mereka yang memiliki lahan perumahan dapat mengurus sertifikat tanah gratis melalui program ini. Syaratnya harus melampirkan SKT atau surat keterangan tanah lainnya, yang menunjukkan akta kepemilikan tanah. \"Prona juga sedang kami tuntaskan,\" kata Mananti. (122)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: